PANDUAN INDEKS DAYA SAING DAERAH TAHUN 2020
Kemenristek/BRIN melalui Direktorat Sistem Inovasi, Deputi Bidang Penguatan Inovasi telah menginisiasi penyusunan model pengukuran indeks daya saing daerah (IDSD) yang diharapkan dapat menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimilikinya melalui peningkatan produktifitas, nilai tambah dan persaingan baik domestik maupun internasional demi kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. IDSD juga dapat diartikan sebagai refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah. Pentingnya IDSD sebagai alat untuk menilai keberhasilan suatu daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain dan mendukung daya saing nasional. Pengukuran IDSD diharapkan menjadi salah satu dasar utama penyusunan dan penetapan kebijakan nasional maupun daerah yang mendorong sinergi program antar sektor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepemimpinan daerah yang inovatif.
Selain diperkuat oleh hasil kajian teoritik, model IDSD juga disusun dengan mempelajari model indeks yang sedang dikembangkan atau dikeluarkan oleh lembaga lain baik dalam maupun luar negeri seperti Indeks Inovasi Daerah (LAN); Indeks Government Award (Kemdagri); dan Indeks Pembangunan Manusia ; Global Competitiveness Index - World Economic Forum (GCI-WEF); Global Innovation Index (GII - Johnson Cornell University, WIPO dan Insead) dan Asian Competitiveness Indeks (ACI) yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia dan ketersediaan data sampai level provinsi dan kabupaten/kota. Indeks ini menggunakan 4 aspek utama yaitu lingkungan penguat, sumberdaya manusia, pasar dan ekosistem inovasi; 12 pilar yaitu Kelembagaan, Infrastruktur, Perekonomian Daerah, Kesehatan, Pendidikan, Efisiensi Pasar Produk, Ketenagakerjaan, Akses Keuangan, Ukuran Pasar, Adopsi Teknologi, Dinamika Bisnis, Kapasitas Inovasi dengan 23 Dimensi
Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) memiliki asas: kebebasan akademik, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, manfaat serta keberlanjutan. Dengan tujuan dari pengukuran Indeks Daya Saing daerah, antara lain adalah :
- Mengukur pencapaian seluruh aktivitas di daerah dalam memanfaatkan segala potensi yang dimiliki dengan mengoptimalkan ekosisten, potensi dan berbagai hasil iptek dan inovasi untuk menciptakan daya saing dan kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan
- Menjadi pendorong kepada seluruh stakeholder terutama para pelaku inovasi (seluruh lembaga, daerah, dunia usaha dan masyarakat) agar dapat terpacu dalam mewujudkan ide kreatif dalam penciptaan nilai tambah, baik sebagai individu maupun melalui kemitraan dan kerjasama antar unsur inovasi dalam rangka meningkatkan tingkat daya saing dan kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan.
- Sebagai upaya untuk mendukung kemandirian dan daya saing bangsa Indonesia;
- Menjadikan dasar dalam perumusan, penetapan, evaluasi dan monitoring kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.
- Menjadi alat dalam proses harmonisasi berbagai kebijakan dan program pembangunan baik pada level nasional dan daerah